Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melancarkan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di wilayah Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan serta memastikan setiap unit usaha beroperasi sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan bahwa timnya akan meninjau langsung kelengkapan dokumen administratif, mulai dari izin operasional, peruntukan fungsi bangunan, hingga izin penjualan minuman beralkohol. Pengecekan ini ditujukan untuk memitigasi adanya penyalahgunaan fungsi bangunan, seperti restoran yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan tanpa izin yang sah.

Suryanegara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran administratif di lapangan. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, mulai dari pemberian teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional sementara, hingga tindakan penutupan tempat usaha secara permanen tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Rencana penertiban ini juga merespons berbagai keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di sejumlah titik THM, terutama di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Belakangan, lokasi tersebut sempat menjadi sorotan publik akibat insiden perkelahian yang melibatkan warga negara asing, yang kini penanganannya tengah dikoordinasikan bersama pihak kepolisian, imigrasi, serta instansi terkait lainnya.