Geliat bisnis kedai kopi (coffee shop) yang tumbuh subur di Kota Kendari kini masuk dalam radar pengawasan ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami indikasi penyalahgunaan sektor makanan dan minuman (F&B) ini sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa pengawasan ini didasarkan pada temuan data transaksi yang menunjukkan adanya anomali pada beberapa badan usaha. Langkah awal difokuskan pada validasi legalitas usaha, pelacakan asal-usul modal, serta identifikasi pemilik manfaat sesungguhnya (beneficial owner).
Untuk memperkuat proses verifikasi, OJK juga menggandeng Kementerian Hukum dan HAM guna mencocokkan data korporasi yang mencurigakan. Bismi menegaskan bahwa beberapa kedai kopi di ibu kota Sulawesi Tenggara tersebut kini sudah masuk dalam daftar pemeriksaan dan penelusuran lebih mendalam.
Menurut Bismi, upaya penyelidikan difokuskan pada pengungkapan sosok di balik layar yang mengendalikan bisnis tersebut. Pemeriksaan data perbankan dilakukan karena nama pemilik yang terdaftar secara administratif sering kali berbeda dengan pengendali dana yang sebenarnya. Setelah identitas beneficial owner terungkap, OJK akan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) serta metode follow the money guna melacak aliran dana.
Kendati mendeteksi adanya celah kerawanan TPPU pada bisnis kuliner ini, OJK mengimbau publik untuk tidak langsung berasumsi negatif. Proses ini masih berada dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi administrasi keuangan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Kerja sama antara OJK dan PPATK ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan yang kerap memanfaatkan sektor riil seperti kedai kopi untuk melakukan penyamaran dana (layering) hingga integrasi aset hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan legal.