Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, melontarkan usulan strategis terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Ia menekankan perlunya pembinaan kesehatan bagi calon jamaah yang dimulai sejak mereka ditetapkan sebagai peserta haji, guna memenuhi standar istitha’ah atau kemampuan kesehatan yang dipersyaratkan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447H/2026 di Asrama Haji, Pondok Gede, Bekasi. Menurut Marwan, penerapan kebijakan ini sebaiknya dilakukan satu tahun menjelang waktu keberangkatan agar calon jamaah memiliki tenggat waktu yang cukup untuk memantau serta memperbaiki kondisi fisik mereka secara mandiri.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa langkah preventif ini bertujuan untuk meminimalisir rasa kecewa jamaah jika di kemudian hari mereka tidak lolos kualifikasi kesehatan. Namun, ia juga menyoroti keterbatasan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam mengawal aspek kesehatan jamaah secara menyeluruh sejak penetapan. Oleh sebab itu, diperlukan kajian mendalam mengenai potensi kolaborasi dengan instansi atau pihak lain.

Selain isu kesehatan, tantangan berat juga membayangi sektor pembiayaan haji. Marwan mengakui adanya potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dipicu oleh fluktuasi harga pada sektor transportasi udara serta berbagai komponen layanan lainnya yang sulit diintervensi oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho, menyatakan bahwa hasil evaluasi ini akan dijadikan acuan utama untuk memperbaiki ekosistem pelayanan haji ke depan. Pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan sistem penyelenggaraan yang lebih adaptif, profesional, dan humanis guna memberikan layanan terbaik bagi seluruh jamaah haji Indonesia di musim mendatang.