Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengambil langkah tegas terhadap belasan pendaki yang kedapatan memasuki kawasan Gunung Semeru melalui jalur ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen otoritas setempat dalam menjaga integritas kawasan konservasi sekaligus mengedepankan aspek keselamatan jiwa pendaki yang kerap terabaikan di jalur terlarang.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendakian ke area yang tertutup, khususnya menuju puncak Gunung Semeru, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan taman nasional. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati regulasi demi mencegah risiko kecelakaan fatal di medan yang berbahaya.
Insiden penangkapan pertama terjadi di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Lumajang, terhadap dua orang yang nekat melintasi jalur Ayek-Ayek. Meski sempat berupaya melarikan diri ke area perkebunan warga dengan menghindari pengawasan petugas, kedua pendaki tersebut akhirnya berhasil diamankan berkat bantuan warga setempat.
Operasi penindakan berlanjut di wilayah RPTN Taman Satriyan, Ampelgading, Malang, di mana petugas berhasil menjaring 11 orang dari rombongan yang terdiri atas 15 pendaki. Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan pencarian intensif terhadap empat orang lainnya, termasuk pemandu dan porter, yang diduga masih bersembunyi di sekitar kawasan tersebut.
Saat ini, 13 orang yang telah diamankan sedang menjalani pemeriksaan mendalam serta pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Proses ini dilakukan guna mendalami motif pelanggaran serta menentukan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.