Proses evakuasi dramatis tengah dilakukan oleh tim SAR gabungan terhadap seorang pendaki bernama Cakra (18) yang terperosok ke dalam jurang di kawasan Gunung Semeru, Jawa Timur, Jumat (5/6/2026). Korban dilaporkan mengalami dislokasi pada engkel kaki kanan setelah nekat melakukan pendakian melalui jalur ilegal sejak 30 Mei 2026 lalu.
Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit, menjelaskan bahwa medan yang sangat terjal dengan kedalaman jurang mencapai 374 meter mengharuskan tim menggunakan metode slope rescue. Teknik tali-temali ini dipilih demi memastikan keselamatan baik korban maupun tim penyelamat, mengingat tidak adanya pijakan aman di lokasi tersebut.
Sebelumnya, tim penyelamat membutuhkan waktu tempuh delapan jam perjalanan kaki untuk mencapai titik koordinat korban. Kondisi cuaca yang kerap tertutup kabut tebal dan medan ekstrem sempat menghambat kelancaran operasi. Setelah kaki korban dibidai untuk mencegah cedera lebih parah, tim melakukan proses penarikan secara bertahap menggunakan tandu fleksibel menuju titik kumpul yang lebih aman.
Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menegaskan bahwa aktivitas pendakian ke puncak Semeru saat ini masih ditutup total akibat status aktivitas vulkanik berada di Level III (Siaga). Bambang Suryono selaku Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh serta memperkuat pengawasan terhadap akses ilegal, sembari mengingatkan bahwa pelanggar aturan kawasan konservasi dapat dikenai sanksi berat, termasuk daftar hitam (blacklist) selama lima tahun.
Fenomena pendakian nekat ini menjadi pengingat keras bagi para pegiat alam. Meski sering kali didorong oleh keinginan mencari tantangan ekstrem atau sekadar mengikuti tren, tindakan mengabaikan aturan keselamatan bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga memberikan beban risiko besar kepada tim SAR yang harus bertaruh nyawa dalam setiap operasi penyelamatan.