Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa status Jakarta yang saat ini masih memegang predikat sebagai ibu kota negara tidak memberikan dampak negatif terhadap progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurutnya, transisi ini berjalan sesuai rencana dengan target menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada tahun 2028.

Penegasan tersebut didukung oleh kepastian hukum yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menyatakan bahwa Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi diterbitkan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah, yang akan mempertimbangkan aspek kesiapan nasional dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.

Di sisi lain, kekhawatiran muncul dari kalangan legislatif terkait efektivitas penggunaan anggaran. Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyoroti besarnya biaya perawatan aset-aset di IKN yang terus berjalan meski kota tersebut belum sepenuhnya berfungsi sebagai ibu kota. Ia mengingatkan bahwa pembiayaan pemeliharaan fasilitas gedung yang masif dapat membebani keuangan negara jika tidak segera dioptimalkan pemanfaatannya.

Sebagai solusi, Komarudin mengusulkan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret, seperti menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di IKN. Langkah ini dianggap mampu memberikan nilai tambah terhadap fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran fantastis tersebut, sekaligus memastikan bahwa dana operasional yang dikeluarkan tidak terbuang sia-sia sebelum transisi ibu kota resmi dilakukan.