Sengketa agraria yang terus bergejolak di Sumatera Barat, seperti yang terjadi di Pasaman Barat hingga Air Bangis, bukan lagi sekadar persoalan batas kepemilikan lahan. Fenomena ini merupakan cerminan nyata dari ketimpangan relasi kuasa serta kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam secara berkeadilan. Salah satu contoh nyata terlihat pada polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI, yang mempertegas sulitnya menyelaraskan ambisi pembangunan dengan keadilan sosial bagi masyarakat adat yang kehilangan tanah ulayatnya.

Secara historis, konflik pertanahan ini berakar dari struktur kekuasaan yang timpang sejak era Orde Baru, di mana konsesi lahan kerap dijadikan alat legitimasi politik dan komoditas patronase elit. Alih-alih membawa perbaikan, era desentralisasi pasca-Reformasi 1998 justru melahirkan oligarki baru di tingkat lokal. Relasi kuasa yang bias antara pemerintah daerah dan korporasi sering kali meminggirkan hak-hak masyarakat adat demi mengakomodasi kepentingan pemilik modal.

Dalam dimensi sosiokultural, tanah bagi masyarakat Minangkabau bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simbol kehormatan, identitas, dan warisan leluhur. Ketika ruang hidup ini dirampas tanpa proses musyawarah yang setara, resistensi sosial pun tak terhindarkan. Gerakan protes hingga pendudukan lahan menjadi bentuk perlawanan politik masyarakat yang merasa martabatnya diinjak-injak, sementara posisi negara kerap mendua antara menjadi pelindung rakyat atau fasilitator investasi.

Meski pemerintah kerap menggaungkan program reforma agraria, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan karena terjebak dalam birokrasi administratif dan kompromi politik. Lemahnya koordinasi lintas instansi, sebagaimana disorot oleh Komite I DPD RI, membuat penyelesaian konflik berjalan lamban. Rakyat kecil dipaksa menghadapi proses hukum yang rumit dan mahal, sementara korporasi dengan sokongan finansial kuat lebih mudah mengamankan legalitas hukum mereka.

Ketegangan ini diperparah oleh dinamika politik elektoral lokal. Aspirasi masyarakat terkait hak atas tanah sering kali tersandera oleh politik uang dan kepentingan bisnis para calon kepala daerah maupun legislatif. Isu agraria kerap dipolitisasi sebagai komoditas kampanye menjelang pemilu, namun komitmen tersebut menguap begitu kekuasaan berhasil diraih. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh politik transaksional dalam melanggengkan konflik di daerah.

Kondisi di Sumatera Barat sebenarnya merepresentasikan potret makro agraria di Indonesia, yang sarat dengan penggusuran, kriminalisasi warga, dan monopoli lahan oleh elit. Kendati demikian, secercah harapan muncul dari menguatnya konsolidasi masyarakat sipil. Kolaborasi antara akademisi, seperti melalui forum ilmiah di FISIP Universitas Andalas, bersama media lokal dan tokoh adat, kini mulai membuka ruang dialog yang kritis. Pendekatan berbasis kearifan lokal diharapkan dapat menjadi jembatan untuk merumuskan kebijakan yang lebih memihak pada keadilan sosial ketimbang pertumbuhan ekonomi semata.