Sengketa transaksi perhiasan emas yang melibatkan Toko Mas Gunung Kawi memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diterpa tudingan miring, pihak toko melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, akhirnya angkat bicara untuk membantah seluruh laporan pengaduan konsumen bernama Neli ke Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Tidak sekadar membantah, pihak Toko Mas Gunung Kawi juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan percobaan pemerasan. Laporan polisi tersebut dilayangkan setelah upaya mediasi kekeluargaan buntu akibat adanya tuntutan ganti rugi yang dinilai tidak rasional oleh pihak toko.
Kurniawan menegaskan bahwa kliennya sangat mendukung penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Babel. Baginya, proses hukum formal adalah wadah yang paling adil dan objektif untuk membuktikan fakta yang sebenarnya, sekaligus menghentikan spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.
Terkait tuduhan ketidaksesuaian kadar emas pada produk anting yang dibeli pelapor, Kurniawan memastikan bahwa seluruh perhiasan yang dijual Toko Mas Gunung Kawi telah memenuhi spesifikasi resmi. Ia menjamin setiap produk memiliki kode produksi serta karakteristik khusus yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai nota pembelian.
Kurniawan juga mengklarifikasi perihal uang Rp1 juta yang sempat diserahkan kepada Neli. Ia menekankan uang tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan inisiatif moral pribadi selaku kuasa hukum demi menenangkan konsumen yang kecewa, yang disalurkan melalui seorang jurnalis sebagai mediator.
Lebih lanjut, Kurniawan membeberkan kronologi sebelum kasus ini mencuat ke kepolisian. Pihak toko awalnya berniat memberikan kompensasi damai sebesar Rp10 juta, namun pihak pelapor justru meminta nominal hingga Rp60 juta. Karena adanya indikasi pemerasan tersebut, pihaknya resmi membuat laporan polisi pada 10 Juli 2026.
Guna memastikan objektivitas kasus, kuasa hukum juga mendesak penyidik agar memeriksa pihak ketiga yang sebelumnya menguji kadar emas milik pelapor. Hal ini penting untuk memverifikasi metode serta alat uji yang digunakan, sementara penyelidikan di Polda Babel hingga kini masih terus bergulir.