Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan batasan kewenangan lembaga legislatif dalam menengahi sengketa lahan seluas 21 ribu meter persegi di kawasan Vihara Gunung Nona, Kota Ambon. Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanella, menyatakan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator komunikasi antar pihak yang bersengketa, bukan sebagai lembaga pengambil keputusan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rapat dengar pendapat yang mempertemukan pihak Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2337, dan pihak pemilik SHM Nomor 3278, beserta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah setempat. Pertemuan ini dilakukan untuk mendengarkan pandangan dari berbagai pihak terkait klaim kepemilikan lahan yang hingga kini masih menemui jalan buntu.
Edison menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya telah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa DPRD sebagai institusi politik tidak memiliki legalitas untuk mengeksekusi putusan pengadilan maupun membatalkan status sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa. Segala bentuk keberatan administratif atau sengketa kepemilikan merupakan wewenang mutlak lembaga peradilan dan instansi teknis terkait.
"DPRD bukan pengadilan. Jika terdapat temuan atau keberatan terkait administrasi penerbitan sertifikat, langkah yang harus ditempuh adalah melalui koridor hukum yang telah ditetapkan, bukan melalui keputusan politik," ujar Edison kepada pihak-pihak terkait dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dinamika baru di mana salah satu pihak mengklaim memiliki bukti baru meskipun perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, Komisi I DPRD Maluku mendorong seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menahan diri dari tindakan di luar mekanisme yang diatur oleh undang-undang guna menghindari konflik yang lebih luas di lapangan.