Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riana Putry Amelia, S.Pd, memberikan klarifikasi resmi terkait isu penambahan tenaga pendidik baru di tengah larangan rekrutmen guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Riana menegaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya tidak melakukan penambahan guru honorer maupun tenaga pengajar baru.

Kendati demikian, Riana membenarkan adanya tenaga baru yang diperbantukan di sekolah tersebut. Namun, ia meluruskan bahwa status yang bersangkutan bukanlah sebagai guru resmi, melainkan sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler bidang olahraga guna mengatasi kekosongan instruktur olahraga di sekolah tersebut.

Menurut penjelasan Riana, individu tersebut sebelumnya sempat melamar pekerjaan sebagai guru di SDN 2 Pinggir. Permohonan itu terpaksa ditolak lantaran pihak sekolah harus mematuhi regulasi ketat yang melarang pengangkatan guru baru. Sebagai jalan keluar atas keterbatasan tenaga pengajar olahraga, pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai pembina ekskul.

Penunjukan tersebut diakui dilakukan langsung oleh kepala sekolah tanpa adanya Surat Keputusan (SK) resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Riana juga menegaskan bahwa honorarium yang diberikan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000, yang bersumber dari anggaran pembinaan ekskul, bukan berupa gaji bulanan guru.

Kehadiran pembina ekskul tersebut di sekolah hampir setiap hari diklaim bertujuan untuk mencari pengalaman kerja. Selain membantu kegiatan olahraga, ia juga diperbantukan menyambut siswa di pagi hari serta mendampingi guru dalam berbagai aktivitas pendukung lainnya.

Langkah penunjukan ini memicu perhatian terkait keabsahan mekanisme perekrutan tenaga pembantu di sekolah negeri. Konfirmasi lebih lanjut tengah diupayakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis guna memperjelas batasan kewenangan serta legalitas pembiayaan tenaga pembina ekskul tersebut agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan sesuai ketentuan.