Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menjalin kolaborasi strategis dengan tiga instansi lintas sektoral guna menyederhanakan akses pelayanan hukum bagi masyarakat. Langkah ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan bersama di Pendapa Surya Graha pada Kamis (23/7/2026).

Tiga lembaga yang digandeng dalam kemitraan ini meliputi Pengadilan Agama (PA), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Magetan. Melalui sinergi tersebut, keempat institusi berkomitmen membangun sistem integrasi data berbasis teknologi informasi, yang secara khusus difokuskan pada penanganan perkara perdata Islam.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, mengungkapkan bahwa langkah digitalisasi ini diambil untuk memangkas sekat birokrasi yang selama ini kerap menyulitkan warga. Menurutnya, pelayanan publik yang terfragmentasi sering kali menjadi hambatan nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak yang sedang mencari keadilan.

Dengan adanya integrasi data satu pintu ini, Pemkab Magetan optimistis dapat mewujudkan reformasi birokrasi yang konkret. Upaya ini diharapkan mampu melahirkan pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan berbiaya murah, tetapi juga transparan, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh elemen masyarakat.