Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni secara resmi mengeluarkan instruksi pembatasan wilayah pelayaran di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK). Kebijakan ini menyusul peningkatan status aktivitas vulkanik gunung berapi tersebut ke Level III atau Siaga, berdasarkan data dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Kepala KSOP Kelas IV Bakauheni, Suratno, menegaskan bahwa seluruh nakhoda dilarang keras membawa kapal mendekati kawah aktif GAK dengan batas aman minimal sejauh 5 kilometer. Langkah preventif ini diambil guna meminimalisir risiko bagi kapal nelayan, kapal wisata, maupun kapal komersial yang beroperasi di sekitar perairan Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku dari potensi lontaran material vulkanik maupun hujan abu.
Meski status gunung telah meningkat, Suratno memastikan bahwa arus penyeberangan utama pada lintas Bakauheni-Merak hingga saat ini masih beroperasi secara normal dan tidak terdampak. Pihaknya menyatakan bahwa jalur penyeberangan tersebut masih berada dalam kondisi aman untuk dilalui oleh kapal feri.
Sebagai bentuk mitigasi berkelanjutan, otoritas pelabuhan akan terus memantau perkembangan aktivitas vulkanik melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan PVMBG. Seluruh nakhoda diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi serta melaporkan segera ke layanan Vessel Traffic Service (VTS) atau syahbandar terdekat apabila mendeteksi adanya gejala bahaya di sepanjang jalur pelayaran mereka.