Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diinisiasi pemerintah tengah menjadi sorotan, terutama terkait target ambisius pembentukan 81.738 unit koperasi di seluruh pelosok desa dan kelurahan. Dengan alokasi pinjaman sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per unit, program ini diproyeksikan sebagai instrumen fiskal terbesar dalam menggerakkan ekonomi pedesaan. Namun, ambisi besar tersebut kini dihadapkan pada realitas operasional yang kompleks, khususnya saat koperasi diwajibkan merambah sektor bisnis ritel.

Permasalahan utama muncul pada kesiapan manajerial dan teknologi. Sektor ritel modern bukanlah sekadar aktivitas transaksi konvensional, melainkan ekosistem yang bertumpu pada efisiensi rantai pasok, sistem ERP, serta otomatisasi data real-time. Keunggulan operasional yang dimiliki peritel raksasa saat ini merupakan hasil akumulasi investasi sistem selama lebih dari dua dekade. Tanpa persiapan sumber daya manusia yang mumpuni dan infrastruktur digital yang setara, KDMP berisiko menghadapi tantangan berat dalam menjaga profitabilitas di tengah margin yang tipis.

Selain itu, pendekatan pembentukan kelembagaan yang bersifat massal sebelum adanya identifikasi kebutuhan riil di tingkat lokal dinilai kurang tepat. Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992, esensi koperasi seharusnya tumbuh dari kesukarelaan dan kebutuhan anggota, bukan sebaliknya. Data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023 yang mencatat 51 persen koperasi tidak aktif menjadi peringatan keras bahwa ekspansi kelembagaan tanpa fondasi yang kuat berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi baru.

Agar program ini memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat, diperlukan perubahan strategi. Pemerintah daerah disarankan untuk melakukan audit kelayakan bagi KDMP sebelum terjun ke sektor ritel. Pola kemitraan, di mana koperasi berperan sebagai sub-distributor atau agregator produk lokal, dinilai lebih realistis dibandingkan berkompetisi secara langsung dengan peritel yang sudah mapan.

Diversifikasi usaha juga menjadi kunci penting. Alokasi dana yang ada semestinya diarahkan pada sektor-sektor yang sesuai dengan potensi lokal, seperti fasilitas pengolahan pascapanen, pergudangan, atau cold storage, daripada sekadar memaksakan model minimarket. Keberhasilan ekonomi pedesaan pada akhirnya ditentukan oleh kecakapan manajerial dan kepercayaan anggota, bukan sekadar kehadiran fisik unit koperasi melalui proteksi regulasi semata.