Pemerintah tengah menggencarkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan target ambisius pembentukan 81.738 unit. Melalui dukungan pinjaman modal mencapai Rp3-5 miliar per unit, program ini menjadi salah satu intervensi fiskal terbesar dalam satu dekade terakhir yang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi di pedesaan.

Namun, tantangan nyata muncul ketika KDMP diwajibkan terjun ke sektor ritel. Fenomena penutupan gerai ritel modern di sejumlah daerah seiring dengan bergulirnya program ini memicu kekhawatiran mengenai kesiapan manajerial koperasi. Ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart memiliki keunggulan kompetitif yang terbangun dari rantai pasok masif, sistem ERP canggih, serta prosedur operasional yang ketat, yang sulit ditandingi oleh entitas baru tanpa keunggulan sistemik.

Jika dipaksakan berkompetisi secara langsung, KDMP berisiko menghadapi kesulitan operasional. Selain itu, upaya menutup gerai ritel eksisting melalui regulasi justru berpotensi menciptakan kekosongan layanan publik serta gelombang pemutusan hubungan kerja di tingkat lokal yang kontraproduktif bagi ekonomi desa.

Menilik prinsip dasar koperasi dalam UU Nomor 25 Tahun 1992, esensi koperasi seharusnya lahir dari kebutuhan riil anggotanya, bukan sekadar pemenuhan target pembentukan kelembagaan yang masif. Mengingat data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan 51 persen koperasi saat ini tidak aktif, evaluasi mendalam atas model bisnis KDMP menjadi sangat krusial.

Sebagai jalan tengah, pemerintah disarankan untuk mengutamakan skema kemitraan. KDMP bisa berperan sebagai sub-distributor atau agregator produk lokal ke dalam rantai pasok ritel modern. Selain itu, diversifikasi model usaha berbasis potensi lokal—seperti pembangunan pergudangan, fasilitas pascapanen, atau layanan jasa—dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan memaksakan seluruh unit menjadi minimarket.