Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan instruksi tegas kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayahnya untuk memprioritaskan keselamatan jiwa di atas prosedur administratif. Penegasan ini disampaikan menyusul pelantikan 105 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Selasa (7/7/2026), di mana aspek pelayanan publik menjadi sorotan utama dalam reformasi birokrasi sektor kesehatan.

Farhan menegaskan bahwa tenaga medis diwajibkan untuk memberikan pertolongan pertama hingga kondisi pasien dinyatakan stabil, tanpa terkecuali. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan menanyakan status pembiayaan atau kelengkapan administrasi di tengah kondisi gawat darurat adalah bentuk diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar prinsip kemanusiaan.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkot Bandung menyiapkan langkah sanksi bagi fasilitas kesehatan yang terbukti lalai. Bagi instansi milik pemerintah seperti Puskesmas atau RSUD, pelaku yang terbukti menolak pasien terancam sanksi berat hingga pemberhentian. Sementara itu, untuk rumah sakit swasta, pihak pemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk melakukan evaluasi mendalam hingga meninjau ulang izin operasional rumah sakit yang tidak mematuhi protokol pelayanan tersebut.

Harapan besar diletakkan pada para pejabat fungsional yang baru dilantik agar mampu mengedepankan profesionalisme dan empati dalam menjalankan tugas. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Bandung untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas pelayanan publik di Kota Bandung.