Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi, mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum dengan merilis kebijakan pembatasan kegiatan pesta hiburan malam. Keputusan ini diambil secara resmi oleh Bupati Sarolangun guna menekan potensi gangguan keamanan serta memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) dan narkotika di wilayah tersebut.
Kebijakan pengetatan ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat dan laporan aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas berisiko pada acara keramaian malam hari. Pesta atau kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam dinilai sering dijadikan ajang penyalahgunaan zat terlarang, konsumsi alkohol ilegal, hingga memicu potensi konflik sosial.
Melalui instruksi terbaru ini, seluruh penyelenggaraan hiburan rakyat—termasuk pertunjukan musik dan organ tunggal—diwajibkan menghentikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian setempat diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat serta menerapkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.
Pemerintah Daerah berharap langkah preventif ini mendapat dukungan penuh dari aparat desa, tokoh agama, dan elemen masyarakat luas. Batasan jam operasional ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan Kabupaten Sarolangun yang lebih aman, kondusif, dan terhindar dari dampak buruk bahaya narkoba maupun miras.