Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam kepemilikan usaha Kafe de'CLAN Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Klarifikasi ini disampaikan merespons pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan tempat usaha tersebut, menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan resminya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa pihaknya menghormati penuh mekanisme penegakan hukum yang berlangsung sebagai wujud sinergi antarlembaga penegak hukum agar persoalan ini dapat menjadi terang benderang.
Selain menanggapi isu bisnis kafe, Febrie juga memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan aset rumah di kawasan Sentul yang sempat menjadi sorotan publik. Ia membenarkan bahwa properti tersebut adalah miliknya yang diperoleh secara sah sejak lama dan proses kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terkait temuan sejumlah uang di lokasi tersebut, Febrie menyatakan bahwa dana tersebut memiliki pemilik yang jelas dan berkaitan dengan aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan lebih mendalam mengenai hal itu akan disampaikan melalui forum hukum yang sesuai dengan prosedur formal, bukan melalui konferensi pers publik.