Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah melakukan kajian mendalam untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Langkah ini diambil menyusul maraknya pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh pelaku usaha hiburan malam di wilayah tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, seluruh tempat hiburan malam dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha justru baru memulai aktivitas puncaknya di atas jam tersebut, sehingga penegakan aturan menjadi tidak efektif dan cenderung diabaikan oleh pelaku industri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui bahwa regulasi saat ini sudah tidak lagi relevan dengan pola operasional industri hiburan modern. Menurutnya, revisi diperlukan agar tercipta aturan yang realistis, tanpa bermaksud memberikan kelonggaran berlebih bagi pelaku usaha.

"Kami menyadari bahwa sektor hiburan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian regulasi agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan ketertiban masyarakat," ujar Desheriyanto, Sabtu (11/7/2026).

Meski proses revisi sedang digodok, Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan tetap berjalan secara ketat. Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan setiap pelanggaran yang terjadi sebelum aturan baru disahkan akan tetap ditindak sesuai mekanisme yang berlaku dengan berkoordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.