PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kecurangan atau fraud di lingkungan perusahaan. Melalui penerapan prinsip zero tolerance, pihak bank memastikan bahwa setiap indikasi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi akan diproses secara hukum tanpa terkecuali.

Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata perusahaan dalam menjaga tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, BRI tidak akan memberi ruang bagi oknum yang berupaya merugikan kepentingan nasabah, negara, maupun pemegang saham.

Dalam praktiknya, BRI melakukan mekanisme investigasi yang mendalam terhadap setiap temuan pelanggaran. Jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur pidana, manajemen berkomitmen untuk melaporkannya langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Tindakan ini menjadi bagian dari transformasi perusahaan untuk menciptakan ekosistem kerja yang profesional, bersih, dan transparan.

Untuk meminimalisir risiko, BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta optimalisasi teknologi pendeteksi dini. Selain aspek teknis, perusahaan juga menekankan pentingnya pembangunan budaya integritas, termasuk penyediaan fasilitas Whistleblowing System (WBS) bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dhanny menegaskan bahwa tindakan tegas, mulai dari sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja, akan diberlakukan kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan. Langkah bersih-bersih ini sejalan dengan arahan penguatan tata kelola di lingkungan BUMN guna menjaga keberlanjutan bisnis dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.