Pemerintah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Sejak tahun 2021, desa ini secara resmi melarang segala bentuk aktivitas hiburan malam melalui Peraturan Desa (Perdes) yang disusun bersama tokoh agama, tokoh adat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa Rantau Gedang, Zulman Manap, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta tindak kriminalitas. Aturan yang telah berjalan selama tiga tahun ini kini menjadi instrumen utama dalam menjaga marwah desa sekaligus mendukung program keamanan dan ketertiban masyarakat di Sarolangun.
Tidak sekadar aturan administratif, pelanggar Perdes ini akan menghadapi konsekuensi berat. Warga yang kedapatan menggelar hiburan malam diwajibkan membayar denda adat berupa 20 karung beras dan seekor kambing. Selain itu, terdapat sanksi sosial berupa pengucilan dari kegiatan hajatan warga. Bagi perangkat desa yang terbukti melanggar, sanksinya lebih tegas yakni pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat.
Langkah progresif Desa Rantau Gedang ini menuai apresiasi dari Bupati Sarolangun, H. Hurmin. Ia menilai bahwa ketegasan tersebut selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam membentengi masyarakat dari pengaruh negatif. Bupati pun mendorong agar model penegakan aturan berbasis kearifan lokal ini dapat direplikasi oleh desa-desa lain di wilayah Sarolangun guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur.