Pengungkapan kasus kekerasan jalanan kembali dilakukan oleh aparat kepolisian. Anggota Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat berhasil meringkus pelaku pembegalan berinisial AF (27) yang sempat melarikan diri ke kawasan Sawangan, Depok, setelah buron selama tiga hari.
Peristiwa pembegalan tersebut menimpa seorang pengemudi jasa pengantaran barang Lalamove berinisial IS (48). Aksi kriminal ini terjadi di kawasan Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat malam (18/7/2026).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa tersangka AF diduga kuat telah merencanakan aksi kejahatan ini secara matang. Modus yang digunakan pelaku adalah memesan jasa angkutan barang melalui aplikasi Lalamove dari Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, menuju Gunung Masigit dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Sesampainya di lokasi tujuan sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku meminta korban turun dengan dalih membantu menurunkan barang bawaan. Begitu korban keluar dari kemudi, pelaku langsung menyerang korban menggunakan celurit hingga mengakibatkan luka robek di bagian perut, lengan, dan kepala korban.
Meskipun terluka parah, korban berhasil menyelamatkan diri. Korban bergegas masuk kembali ke dalam kabin kemudi dan langsung menancap gas, bahkan sempat menabrak pelaku sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara untuk mencari pertolongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Cipatat berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Depok. Atas tindakan sadisnya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.