Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kini tengah mendalami dugaan keterlibatan serta kelalaian pihak manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Seven Six Balikpapan. Langkah penyelidikan ini diambil setelah aparat mengamankan tiga orang wanita pemandu lagu atau lady companion (LC) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis ekstasi dan ganja di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar secara tertutup dan terbuka pada akhir pekan lalu. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa operasi besar-besaran tersebut melibatkan ratusan personel gabungan dari berbagai satuan kepolisian hingga Polisi Militer TNI.
Kronologi penangkapan bermula ketika petugas mengamankan dua pemandu lagu berinisial R dan D di salah satu ruangan THM Seven Six. Dari tangan mereka, polisi menyita delapan butir pil ekstasi serta uang tunai Rp7 juta yang diduga hasil transaksi. Hasil interogasi awal menuntun polisi kepada tersangka ketiga berinisial T, yang kemudian ditangkap beserta barang bukti tambahan berupa puluhan butir ekstasi dan beberapa paket ganja siap edar di rumah kosnya kawasan Balikpapan Selatan.
Tersangka T mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial SA yang saat ini berstatus buron (DPO). Selain memburu pemasok utama, penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada pihak manajemen tempat hiburan, pengelola hotel yang berada dalam satu kawasan, hingga agen penyalur yang menaungi para pemandu lagu tersebut guna melihat sejauh mana pembiaran atau keterlibatan mereka.
Polda Kaltim menegaskan akan melayangkan surat pemanggilan resmi dan teguran tertulis kepada manajemen THM serta hotel terkait. Pihak kepolisian juga tidak segan-segan merekomendasikan pencabutan izin operasional usaha kepada pemerintah daerah setempat jika aktivitas peredaran narkoba kembali ditemukan di lokasi yang sama pada masa mendatang.