Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa birokrasi perizinan yang berbelit-belit menjadi kendala utama dalam percepatan implementasi teknologi pengelolaan sampah modern, seperti Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurutnya, proses perizinan yang birokratis sering kali membuat investor menarik diri dari proyek strategis tersebut.
Zulkifli memaparkan bahwa pada masa lalu, membangun fasilitas pengelolaan sampah memerlukan waktu hingga 11 tahun untuk mendapatkan persetujuan. Proses tersebut melibatkan alur yang panjang, mulai dari tingkat pemerintah daerah dan DPRD, pemerintah provinsi, hingga berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
"Hampir di semua sektor, kerumitan perizinan menjadi hambatan nyata bagi pelaksanaan program prioritas pemerintah. Contohnya saja regulasi pupuk yang mencapai 145 aturan," ujar Zulkifli pada Rabu (8/7/2026). Ia menekankan bahwa langkah deregulasi kini menjadi kunci untuk menyederhanakan aturan agar iklim investasi lebih kondusif.
Sebagai wujud konkret perbaikan tata kelola, pemerintah telah meresmikan pembangunan PSEL di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali. Proyek yang dikelola oleh Danantara Indonesia ini menjadi babak baru bagi pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan di Tanah Air pasca terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Ketiga proyek tahap pertama dalam inisiatif ini kini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan dukungan regulasi yang lebih transparan dan efisien, pemerintah optimistis bahwa pengelolaan sampah berbasis teknologi modern dapat memberikan dampak ekonomi serta lingkungan yang signifikan bagi masyarakat luas.