Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, agar senantiasa mematuhi zona larangan beraktivitas pasca-erupsi Gunung Karangetang. Langkah ini diambil menyusul peningkatan aktivitas vulkanik yang terjadi pada Minggu malam, 12 Juli 2026, pukul 19.14 WITA.

Pelaksana Tugas Badan Geologi, Lana Saria, secara resmi merekomendasikan agar warga tidak mendekat dalam radius 1,5 kilometer dari kawah utara dan kawah selatan. Selain itu, pembatasan aktivitas diperluas hingga 2,5 kilometer khusus untuk sektor barat daya dan selatan dari kawah selatan, guna menghindari risiko material vulkanik yang tidak terduga.

Erupsi yang terjadi diawali dengan fenomena strombolian setinggi 100 meter, yang disertai suara dentuman serta lontaran material pijar. Fenomena ini kemudian diikuti oleh erupsi efusif berupa aliran lava yang meluncur ke berbagai arah, dengan jarak jangkauan mencapai 1.000 meter dari kawah utara. Pihak otoritas menegaskan bahwa potensi bahaya seperti guguran awan panas yang menyusuri lembah tetap menjadi ancaman nyata yang patut diwaspadai warga.

Data pemantauan menunjukkan intensitas kegempaan yang cukup tinggi sepanjang periode 1 hingga 11 Juli 2026, mencakup gempa guguran, embusan, hingga tremor harmonik dan non-harmonik. Meskipun aktivitas vulkanik saat ini masih berada di Level II (Waspada), pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Masyarakat diminta untuk selalu memantau perkembangan situasi melalui saluran resmi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Kedisiplinan warga dalam mematuhi zona aman menjadi kunci utama dalam meminimalisasi risiko korban jiwa maupun kerugian materiil akibat karakteristik khas Gunung Karangetang yang sering mengeluarkan aliran lava ke arah lembah-lembah di sekitarnya.