Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan kegiatan bisnis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut sebelumnya menjadi sasaran penggeledahan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Febrie menyampaikan klarifikasinya di Jakarta pada Jumat (10/7/2026), guna meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan menyatakan dukungannya agar kasus tersebut menjadi terang benderang di mata publik.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah melakukan penggeledahan di de’Clan Signature dan Koin Money Changer pada Rabu (8/7/2026). Dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta rupiah dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, merinci bahwa penyitaan tersebut mencakup uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari lokasi penggeledahan, serta barang bukti tambahan senilai Rp7,2 miliar dari tempat penukaran uang. Selain mata uang, petugas turut mengamankan dokumen penting dan perangkat elektronik sebagai bagian dari materi penyidikan.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pengusutan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap menunggu hasil akhir dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh kepolisian secara profesional.