Aktivitas penyedia jasa layanan internet ilegal atau yang kerap disebut RT/RW Net kini tengah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Selama kurang lebih lima tahun terakhir, puluhan usaha jaringan internet mandiri ini diduga kuat beroperasi bebas tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi yang sah secara hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, para pelaku usaha ini umumnya tidak memiliki badan hukum yang sah. Sebagian besar dari mereka hanya berbekal Surat Perjanjian Kerja Sama Reseller yang diduga palsu atau diragukan keabsahannya. Tak satu pun dari pengelola tersebut terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baik sebagai mitra pengecer resmi maupun pemegang izin penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP).

Guna menjalankan bisnisnya, para operator ilegal ini memanfaatkan bandwidth milik PT Telkom Indonesia secara tidak sah. Menanggapi hal tersebut, pihak Telkom dilaporkan tengah mengkaji langkah penertiban serta meninjau ulang skema kemitraan yang ada. Selain itu, ratusan tiang milik PT PLN (Persero) juga dicaplok secara sembarangan untuk membentangkan kabel serat optik ke berbagai wilayah pelanggan di Madina tanpa mengantongi izin resmi.

Aliran jaringan internet ini disuplai oleh pengelola utama yang berpusat di beberapa titik seperti Kecamatan Panyabungan, Siabu, hingga pasokan yang didatangkan dari luar kabupaten. Ironisnya, perangkat keras yang digunakan—seperti router dan alat transmisi lainnya—sebagian besar merupakan barang bekas milik Telkom dan tidak memiliki sertifikasi laik pakai dari Ditjen Postel, yang berpotensi melanggar standar keselamatan telekomunikasi.

Tindakan ini jelas menabrak aturan hukum, khususnya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Aturan ini menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Selain merugikan pendapatan negara dan mengancam keamanan infrastruktur BUMN, bisnis ilegal yang hanya mengejar keuntungan penjualan voucer ini juga mengabaikan perlindungan serta keamanan data pribadi konsumen.