Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman mengambil langkah progresif dalam mematangkan kesiapsiagaan wilayah di lereng Gunung Merapi. Melalui Forum Konsultasi Publik yang digelar di Ruang Rapat Op Room Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Senin (13/7/2026), instansi ini mulai merancang draf standar pelayanan kebencanaan baru untuk tahun 2026.

Langkah strategis ini merupakan wujud kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Guna menghasilkan sistem penanganan yang komprehensif, BPBD Sleman melibatkan berbagai elemen lintas sektor, mulai dari akademisi, pelaku usaha, jurnalis, organisasi kemanusiaan, hingga komunitas relawan lokal.

Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Bambang Kuntoro, menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Ia menekankan pentingnya evaluasi dan masukan dari publik agar instrumen pelayanan yang dilahirkan benar-benar aplikatif, transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat terdampak bencana.

Berdasarkan data Survei Kepuasan Masyarakat, indeks kepuasan publik terhadap BPBD Sleman terus merangkak naik, dari 84,84 pada 2023 menjadi 86,22 pada 2025. Untuk mempertahankan tren positif ini pada tahun 2026, BPBD Sleman melakukan pembaharuan regulasi, penyederhanaan birokrasi, serta penambahan fasilitas baru seperti optimalisasi pos informasi publik dan layanan magang kebencanaan.

Dalam sesi diskusi kelompok, sejumlah masukan kritis mengemuka. Perwakilan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dewi Nurwanti, mendesak adanya kepastian durasi respons dalam situasi darurat yang diinformasikan langsung kepada warga melalui saluran komunikasi digital. Sementara itu, Indra Baskoro Adi dari UPN Veteran Yogyakarta mengusulkan standarisasi birokrasi demi mempermudah riset kebencanaan bagi kalangan mahasiswa.

Aspek operasional lapangan juga menjadi perhatian serius. Ketua Forum Komunikasi Komunitas Relawan Sleman, Yoga Nugroho Utomo, menyoroti pentingnya registrasi resmi bagi kelompok relawan untuk menghindari potensi pungutan liar, sekaligus meminta standarisasi frekuensi bunyi sirine peringatan dini (Early Warning System) agar tidak memicu kepanikan warga di luar situasi darurat.

Menanggapi seluruh aspirasi tersebut, Bambang Kuntoro berkomitmen untuk mengintegrasikan rekomendasi yang masuk ke dalam dokumen final Standar Pelayanan BPBD Sleman 2026. Upaya kolektif ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem penanggulangan bencana yang lebih inklusif, tangguh, dan responsif di Sleman.