BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Manado mengimbau para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga dan status kepesertaan senantiasa aktif.

Berdasarkan data per 1 Juli 2026, tercatat sebanyak 53.442 peserta di wilayah kerja KCU Manado memiliki akumulasi tunggakan dengan nilai mencapai lebih dari Rp62,4 miliar. Kepala BPJS Kesehatan KCU Manado, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menyatakan bahwa kendala ekonomi sering menjadi faktor utama penyebab masyarakat menunda atau menunggak pembayaran iuran mereka.

Menyadari beban finansial yang dihadapi peserta, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rehab 3.0. Inovasi ini memungkinkan peserta untuk mencicil pelunasan tunggakan iuran, sehingga kewajiban finansial menjadi lebih ringan dibandingkan harus melunasi sekaligus. Program ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

Wiwiek menegaskan pentingnya prinsip gotong royong dalam penyelenggaraan JKN. Iuran yang dibayarkan secara rutin oleh peserta sangat krusial dalam menopang keberlangsungan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan nasional. Peserta yang memiliki status nonaktif akibat tunggakan tidak dapat mengakses layanan JKN, sehingga mereka diminta segera memanfaatkan keringanan yang telah disediakan.

Sebagai langkah antisipasi, pihak BPJS Kesehatan menyarankan agar peserta secara berkala memantau status kepesertaan dan riwayat pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi pusat layanan 165. Dengan mengetahui kondisi administrasi lebih awal, peserta dapat segera mengambil langkah penyelesaian melalui program Rehab sebelum kebutuhan mendesak akan layanan medis muncul.