Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat digeruduk massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu pada Selasa (20/7). Para demonstran menuntut tindakan tegas berupa penutupan dan pembongkaran diskotek Blue Night yang beroperasi di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai. Tempat hiburan tersebut dinilai meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi sarang peredaran narkotika serta aktivitas maksiat.
Perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, didampingi Wakil Ketua DPRD, Romelta. Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, para mahasiswa mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan tidak mengulur-ulur proses eksekusi terhadap tempat hiburan malam tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sribana menegaskan bahwa legislatif memiliki visi yang sama dengan masyarakat dalam memberantas narkoba dan menegakkan peraturan daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh prosedur penertiban tetap berjalan di koridor hukum yang berlaku dan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pemegang wewenang perizinan usaha tersebut.
Selain fokus pada diskotek Blue Night, sejumlah anggota legislatif yang hadir juga mengusulkan langkah yang lebih luas. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah tersebut, guna meminimalisasi dampak sosial negatif, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Langkat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langkat, Dameka Putra Singarimbun, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif yang diperlukan. Pemkab Langkat dilaporkan sudah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna memproses status izin operasional tempat hiburan yang bersangkutan.