Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem perdagangan modal di Tanah Air. Melalui serangkaian evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus, otoritas bursa berencana memperbarui mekanisme perdagangan agar lebih transparan, efisien, dan memberikan perlindungan lebih optimal bagi para investor.

Pengembangan ini dilakukan secara bertahap dengan mengusulkan beberapa perubahan fundamental. Salah satu poin krusial adalah penyederhanaan kriteria emiten yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. BEI berencana menghapus tiga dari 11 kriteria yang ada saat ini, yakni terkait ketidakpatuhan persyaratan free float, rendahnya likuiditas transaksi, serta suspensi perdagangan selama satu hari akibat aktivitas tidak wajar.

Sementara itu, kriteria krusial lainnya akan tetap dipertahankan. Hal ini mencakup emiten dengan harga saham rendah, opini audit disclaimer, perusahaan yang tidak mencatatkan pendapatan, ekuitas negatif, hingga emiten yang sedang mengalami proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit.

Selain penyederhanaan kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan signifikan pada batas auto rejection (AR) bagi saham yang berada di papan tersebut. Berdasarkan usulan terbaru, batas AR untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200 ditetapkan sebesar 35 persen. Sementara itu, untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas AR diusulkan menjadi 25 persen, dan sebesar 20 persen bagi saham dengan harga di atas Rp5.000.

Langkah penyempurnaan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat. Selain penyesuaian batas AR, BEI juga tengah mempertimbangkan implementasi Non-Cancellation Period sebagai upaya tambahan dalam menjaga stabilitas mekanisme transaksi di Papan Pemantauan Khusus.