Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berhasil dipadamkan setelah berkobar selama lebih dari sepuluh hari. Operasi pemadaman skala besar yang berlangsung selama 200 jam lebih ini melibatkan puluhan armada pemadam kebakaran lintas wilayah serta bantuan helikopter pengebom air (water bombing) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Peristiwa yang bermula pada akhir Juni 2026 ini berdampak buruk langsung pada kesehatan masyarakat sekitar, khususnya warga Kampung Jungkel, Desa Tanjakan Mekar. Tercatat sebanyak 232 warga terpaksa mengungsi ke kantor desa akibat kepungan asap beracun yang menyesakkan dada. Dinas Kesehatan setempat melaporkan ratusan warga, termasuk anak-anak dan balita, mulai menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta penyakit kulit berupa gatal-gatal ekstrem akibat paparan abu pembakaran.
Kondisi udara di sekitar lokasi bencana sempat dinyatakan berada pada level sangat tidak sehat. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, konsentrasi partikulat berbahaya PM 2.5 melonjak hingga 425,2 persen di atas ambang batas baku mutu lingkungan. Bahkan, saat warga mulai kembali ke rumah masing-masing, debu halus PM 1.0 terpantau masih tinggi, menyisakan bau menyengat yang menempel di pemukiman.
Untuk mengendalikan situasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang sempat menetapkan status tanggap darurat bencana sejak 1 Juli hingga 14 Juli 2026. Di lapangan, petugas pemadam kebakaran harus berjuang ekstra keras membongkar gunungan sampah sedalam belasan meter menggunakan ekskavator guna menyiram bara api yang tersembunyi di lapisan bawah. Karakteristik sampah plastik yang terurai membuat bara di TPA ini menyerupai kebakaran lahan gambut yang sulit padam jika hanya disiram dari permukaan.
Bencana ini kembali menyoroti masalah klasik tata kelola sampah di TPA Jatiwaringin yang telah beroperasi sejak tahun 1999. Area pembuangan seluas puluhan hektare tersebut diperkirakan telah menampung sekitar 20 juta metrik ton sampah dengan ketinggian mencapai 15 meter. Selama hampir 27 tahun, lokasi ini masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping), metode yang sebenarnya telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 karena memicu akumulasi gas metana yang sangat mudah terbakar.
Pihak DLHK Kabupaten Tangerang mengeklaim tengah berupaya melakukan transisi untuk meninggalkan metode open dumping secara bertahap melalui penutupan timbunan sampah guna meminimalkan paparan panas matahari langsung. Kendati demikian, otoritas setempat mengakui bahwa perbaikan sistem pengelolaan sampah terpadu ini membutuhkan waktu yang cukup lama serta dukungan anggaran daerah yang tidak sedikit.