Ali Ridho Lapatau, pengusaha yang kini berhadapan dengan gugatan hukum senilai Rp29 miliar dari mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, menyatakan kesiapannya untuk menempuh proses persidangan. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi tuntutan hukum tersebut dan berkomitmen untuk membeberkan fakta sebenarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Ali Ridho membantah adanya utang-piutang bersifat personal dengan Basri Rase. Ia menegaskan bahwa hubungan mereka murni merupakan kerja sama bisnis ke bisnis (B2B) dalam sektor bahan bakar minyak (BBM) industri. Selain itu, Ali mengungkapkan bahwa dana investasi yang ia terima tidak diberikan secara langsung oleh Basri Rase, melainkan melalui perantara pihak ketiga.
Lebih lanjut, Ali mengaku menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Basri Rase. Meski saat ini menjadi pihak tergugat, Ali menyebut bahwa dirinya dan mantan orang nomor satu di Bontang tersebut memiliki hubungan persahabatan. Ia bahkan mengklaim pernah membantu kondisi keuangan Basri di masa lalu, sebuah tindakan yang ia lakukan secara sukarela sebagai bentuk dukungan moril antarkawan.
"Ini adalah ranah bisnis dan saya menghargai hak konstitusional setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, saya akan mengungkap fakta sebenarnya yang didukung oleh bukti-bukti di ruang sidang," tegas Ali, Jumat (10/7/2026).
Sebagaimana diketahui, Basri Rase melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bontang atas dugaan wanprestasi. Dalam materi gugatannya, Basri menuntut pengembalian dana yang diklaim sebagai pinjaman, termasuk perhitungan bunga, serta ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp29 miliar.