Dorongan untuk segera mengaktifkan fasilitas di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski terdapat desakan agar gedung-gedung yang telah rampung segera dihuni demi menghindari status 'mubazir', wacana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat justru menuai kritik dari berbagai pengamat kebijakan publik.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, memperingatkan bahwa memobilisasi ASN ke IKN saat ini berisiko memperberat beban fiskal negara. Ia menegaskan bahwa operasionalisasi IKN memerlukan biaya logistik, hunian, dan relokasi yang signifikan, yang berpotensi mencederai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat eskalasi konflik geopolitik.

Di sisi lain, narasi politis terkait rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mulai berkantor di IKN dipandang sebagai upaya simbolis untuk memastikan keberlanjutan proyek peninggalan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Keberhasilan operasional IKN disinyalir menjadi taruhan besar bagi reputasi politik pihak-pihak terkait, yang juga dipengaruhi oleh peta persaingan menuju Pemilihan Presiden 2029.

Sementara itu, dinamika di DPR menunjukkan pandangan yang berbeda. Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, secara tegas mendesak agar aset negara yang telah terbangun segera dimanfaatkan. Menurutnya, membiarkan gedung tanpa fungsi sama dengan pemborosan anggaran pemeliharaan yang tidak produktif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa pihaknya kini fokus mempercepat pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif. Meski target resmi IKN sebagai ibu kota politik baru akan efektif pada 2028 sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kesiapan fasilitas untuk Wakil Presiden saat ini terus dimatangkan sebagai langkah awal transisi pemerintahan di Nusantara.