Proses relokasi ribuan penyintas erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini menyoroti sisi lain yang jarang terungkap, yakni munculnya konflik sosial antara pengungsi dan masyarakat tuan rumah. Fenomena ini dipicu oleh kebijakan tata kelola pascabencana yang belum sepenuhnya mengantisipasi dampak jangka panjang terhadap stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah penerima.

Penelitian mendalam terhadap relokasi 10.655 pengungsi ke kawasan hutan negara di Desa Sumbermujur menunjukkan adanya gesekan serius terkait penggunaan lahan. Masyarakat setempat merasa dirugikan karena kehilangan akses terhadap tanah garapan produktif yang telah dikelola turun-temurun, sementara kompensasi yang diberikan pemerintah dinilai jauh dari kata cukup untuk memulihkan mata pencaharian mereka yang hilang.

Ketegangan kian meruncing akibat perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab kolektif. Pengungsi yang menolak membayar iuran layanan publik seperti listrik dan air karena menganggapnya sebagai hak dasar bantuan bencana, justru memicu antipati dari warga lokal. Kondisi ini menciptakan marginalisasi ekonomi yang membuat sebagian pengungsi terpaksa kembali ke zona bahaya tinggi sebagai penambang pasir demi menyambung hidup.

Ketiadaan kerangka hukum nasional yang komprehensif terkait hak-hak pengungsi internal semakin memperumit situasi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dinilai belum mampu menjawab tantangan alih kepemilikan tanah dan perlindungan sosial bagi warga yang kehilangan identitas administratif akibat bencana. Akibatnya, akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan bagi para pengungsi sering kali terhambat.

Para ahli merekomendasikan pemerintah untuk segera melakukan reformasi kebijakan yang lebih partisipatif dan adaptif. Diperlukan aturan teknis yang menjamin kepastian hak atas tanah serta mekanisme mediasi konflik yang melibatkan semua pihak terdampak. Belajar dari kasus Semeru, tata kelola bencana ke depan harus mampu mengintegrasikan aspek pembangunan fisik dengan pemulihan relasi sosial agar tidak memicu kerentanan baru di tengah perubahan iklim yang semakin tidak menentu.