Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memberikan jaminan bahwa data pribadi serta informasi perpajakan masyarakat tetap terjaga kerahasiaannya. Penegasan ini dikeluarkan guna menepis isu yang beredar terkait dugaan keterlibatan aparat kewilayahan dalam penarikan data wajib pajak hingga ke tingkat pedesaan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sama sekali tidak memberikan wewenang kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa untuk mengakses data pribadi masyarakat. Ia memastikan tidak ada instruksi bagi aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan lapangan ataupun memburu data pajak warga.

Menurut Luqman, seluruh rangkaian proses administrasi, pengumpulan data, hingga pengawasan kepatuhan perpajakan sepenuhnya tetap menjadi ranah wewenang pegawai DJP. Hal ini berjalan selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia tanpa melibatkan pihak eksternal di luar otoritas.

Di sisi lain, DJP saat ini terus mematangkan transformasi digital melalui sistem administrasi yang lebih modern. Dengan memanfaatkan teknologi informasi serta analisis data berbasis risiko (risk-based approach), pemantauan kepatuhan kini dilakukan secara lebih akurat, objektif, dan efisien tanpa perlu melakukan pemeriksaan massal secara acak.

Guna menghindari kesalahpahaman, masyarakat diimbau agar lebih jeli dalam menyaring informasi perpajakan yang beredar. Informasi resmi dan terverifikasi dapat diakses langsung melalui laman resmi DJP, akun media sosial terverifikasi, kantor pelayanan pajak terdekat, atau melalui layanan pusat kontak Kring Pajak 1500200.