Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana penerapan konsep universal banking khusus untuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Inisiatif strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan keuangan—mulai dari perbankan komersial, investasi, asuransi, hingga aset kripto—dalam satu atap layanan atau one-stop service bagi para pelaku usaha.

Rencana tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja RUU Pusat Finansial Internasional di DPR RI, yang turut dihadiri oleh perwakilan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Mahkamah Agung. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa model ini dirancang untuk mendongkrak daya saing investasi nasional tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko.

Dian menjelaskan bahwa saat ini ekosistem keuangan Indonesia masih sangat bergantung pada sektor perbankan dengan kontribusi mencapai 80 persen, kondisi yang sering disebut sebagai bank-driven economy. Selama ini, operasional lembaga keuangan masih berjalan secara terpisah-pisah, sehingga transformasi di industri perbankan cenderung stagnan. Kehadiran universal banking diharapkan mampu mendobrak batasan sektoral tersebut.

Dasar hukum bagi penerapan konsep ini telah terbuka melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan legislatif dan lembaga terkait dalam perumusan aturan teknisnya. Langkah ini diyakini menjadi kunci bagi transformasi sistem keuangan nasional agar mampu berkontribusi lebih optimal terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.