Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Nor Fajri, S.E., turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) ini menyasar dua lokasi strategis di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni wilayah kerja Puskesmas Alabio dan Puskesmas Babirik Hilir Tengah.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tenaga medis, serta kader kesehatan setempat, Nor Fajri memaparkan urgensi regulasi baru tersebut sebagai instrumen hukum pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Politisi tersebut menekankan bahwa komitmen pemerintah dalam menjamin kesehatan warga mencakup spektrum yang luas, mulai dari layanan promotif, preventif, hingga prosedur rujukan di rumah sakit. Menurutnya, keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Nor Fajri juga membuka ruang dialog bagi warga untuk menyampaikan kendala yang dihadapi saat mengakses layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif siap berperan sebagai jembatan aspirasi guna memastikan kebijakan tersebut memberikan dampak nyata bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Hulu Sungai Utara.

Antusiasme peserta terlihat jelas melalui sesi tanya jawab yang dinamis terkait teknis pelayanan di puskesmas. Ke depannya, sosialisasi seperti ini diharapkan dapat berlanjut secara berkala agar masyarakat semakin kritis dan cerdas dalam memanfaatkan hak-hak kesehatan yang telah dijamin oleh pemerintah daerah.