Komisi VIII DPR RI secara resmi melontarkan usulan strategis terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pada aspek kesehatan jamaah. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menekankan perlunya percepatan pembinaan kesehatan yang dilakukan sejak calon jamaah ditetapkan sebagai peserta haji, idealnya satu tahun sebelum waktu keberangkatan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas pentingnya pemenuhan syarat istitha'ah kesehatan. Menurut Marwan, dengan durasi persiapan yang lebih panjang, calon jamaah memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi fisik dan kesehatan mereka secara optimal. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir rasa kekecewaan atau perasaan diperlakukan tidak adil bagi jamaah yang terpaksa dibatalkan keberangkatannya karena kondisi medis di saat-saat terakhir.
Meski demikian, Marwan mengakui adanya tantangan nyata terkait keterbatasan infrastruktur di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Saat ini, kementerian belum memiliki sistem yang memadai untuk melakukan pemantauan dan perawatan kesehatan secara intensif sejak awal penetapan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya pengkajian lebih lanjut terkait potensi kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung program kesehatan tersebut.
Di sisi lain, diskusi mengenai penyelenggaraan haji tahun 2026 juga menyoroti tantangan biaya. Marwan memperingatkan adanya potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dipicu oleh fluktuasi harga global, terutama pada komponen penerbangan. Meski demikian, pihak legislatif berkomitmen untuk tetap berupaya menekan biaya agar tetap rasional bagi jamaah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenhaj, Teguh Dwi Nugroho, menyatakan bahwa hasil evaluasi dari penyelenggaraan haji tahun ini akan menjadi landasan utama bagi perbaikan di musim mendatang. Pihaknya berkomitmen membangun ekosistem layanan haji yang lebih profesional, adaptif, dan humanis guna memberikan kenyamanan maksimal bagi para tamu Allah.