Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Indonesia Business and Human Rights Lawyers Working Group (IBHR-LWG), Shadiq menyoroti pentingnya menjadikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai fondasi utama dalam setiap aktivitas bisnis di Indonesia.
Diskusi yang berlangsung di Gedung Parlemen tersebut menyoroti berbagai isu krusial, mulai dari hak tenaga kerja, sengketa lahan, hingga perlindungan lingkungan dan masyarakat adat. Shadiq menegaskan bahwa keberhasilan sebuah perusahaan tidak lagi hanya diukur dari neraca laba, tetapi juga dari kontribusinya dalam menghormati hak-hak pihak yang terdampak langsung oleh operasional mereka.
Hasil temuan IBHR-LWG menunjukkan bahwa banyak perusahaan masih memperlakukan prinsip HAM sekadar sebagai pemenuhan dokumen administratif. Menanggapi hal tersebut, Shadiq mendorong penguatan regulasi yang diikuti dengan pengawasan ketat agar tata kelola perusahaan benar-benar mengintegrasikan nilai-nilai HAM sebagai standar operasional yang nyata, bukan formalitas belaka.
Sebagai langkah konkret, Shadiq mendukung inisiatif pembentukan Kaukus Parlemen untuk Bisnis dan HAM. Wadah lintas fraksi ini diharapkan mampu memperkuat fungsi legislasi serta pengawasan, sehingga tercipta ekosistem usaha yang sehat. Menurutnya, kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM justru akan menjadi daya tarik bagi investor yang mengedepankan keberlanjutan bisnis jangka panjang.
Komisi XIII berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan, legislasi, serta penganggaran. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan nasional tetap inklusif dan berpihak pada keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.