Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gunung Mas secara bulat menyatakan persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Kuala Kurun, Senin (6/7/2026).
Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, menyampaikan bahwa enam fraksi yang terdiri dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, Perindo, Demokrat, NasDem, serta Fraksi Gabungan Nasional (PAN dan Gerindra) telah memberikan restu penuh. Dukungan kolektif ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
Dua regulasi yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Binartha menjelaskan bahwa proses pembahasan kedua aturan ini melibatkan dialog konstruktif, di mana setiap fraksi memberikan catatan serta rekomendasi demi menyempurnakan kebijakan daerah di masa mendatang.
Lebih lanjut, Binartha menekankan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan wujud nyata komitmen akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan publik. Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai sebagai instrumen krusial untuk menciptakan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah disetujui dalam forum paripurna, dokumen-dokumen tersebut akan segera menempuh tahapan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, beserta jajaran pejabat daerah dan unsur Forkopimda setempat.