Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas bersama Pemerintah Kabupaten secara resmi menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (6/7). Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan akselerasi ekonomi daerah.

Adapun ketiga regulasi yang disahkan meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Inisiatif DPRD terkait Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Proses penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, bersama Bupati Jaya S Monong.

Dalam penjelasannya, Binartha menekankan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD telah melalui proses evaluasi komprehensif oleh Badan Anggaran DPRD. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap alokasi keuangan daerah dijalankan dengan prinsip transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Terkait regulasi pengelolaan aset, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk melakukan penataan Barang Milik Daerah secara tertib dan administratif. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir potensi masalah aset di masa depan dan memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pemanfaatan kekayaan daerah.

Di sisi lain, pengesahan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif menjadi angin segar bagi para pelaku usaha lokal. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen perlindungan sekaligus pendorong pertumbuhan UMKM agar lebih berdaya saing dan mampu naik kelas dalam ekosistem ekonomi kreatif di Gunung Mas.

Pihak legislatif menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penganggaran guna memastikan implementasi kebijakan tersebut memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat luas. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif bagi kemajuan daerah ke depan.