Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, secara resmi menerima audiensi dari massa aksi Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (2/7/2026). Pertemuan ini menjadi panggung bagi mahasiswa untuk menyuarakan keresahan terkait tata kelola pemerintahan yang disinyalir sarat dengan praktik penyimpangan wewenang.
Sugeng memberikan perhatian khusus terhadap laporan penggunaan aset negara, yakni mobil dinas, oleh pihak sipil atau organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Ia menilai fenomena ini sebagai indikasi adanya hubungan yang tidak wajar antara birokrat dan kelompok tertentu, yang berpotensi merugikan kepentingan publik demi keuntungan golongan.
Terkait isu krusial lainnya, yakni dugaan pengondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta praktik gratifikasi, politisi yang akrab disapa STS ini menantang mahasiswa untuk menunjukkan bukti valid. Sugeng menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan menindaklanjuti temuan tersebut ke jalur hukum, selama data pendukung yang diberikan bersifat konkret dan mampu dipertanggungjawabkan.
Selain masalah internal dewan, dialog tersebut juga menyoroti carut-marut sektor transportasi publik di Kota Bogor, termasuk polemik operasional Biskita dan nasib pengusaha angkot lokal. Sugeng menekankan bahwa setiap kebijakan daerah seharusnya memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dan para pelaku usaha transportasi, bukan memberikan keuntungan lebih besar bagi pihak ketiga atau perusahaan swasta.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bogor menjadwalkan pemanggilan terhadap BKPSDM serta Bapenda untuk melakukan klarifikasi menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen legislatif dalam menjaga transparansi pemerintahan dan memastikan bahwa penggunaan fasilitas negara tetap berada di koridor hukum yang berlaku.