Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kini tengah menanti babak krusial dalam upaya hukum mereka. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan terkait perkara Nomor 303/G/2025/PTUN-JKT pada akhir April 2026 mendatang. Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal tragedi pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Marzuki Darusman, selaku Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa 1998 yang mewakili koalisi, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa administratif biasa. Menurutnya, pernyataan Fadli Zon yang melabeli tragedi kemanusiaan tersebut sebagai "fantasi" dan "dongeng" tanpa basis data yang jelas, telah melukai rasa keadilan publik serta mencederai martabat hukum di tanah air.
Dalam keterangan persnya di Kantor Amnesty International Indonesia, Marzuki menekankan bahwa putusan hakim PTUN nantinya akan menjadi preseden penting bagi integritas hukum nasional. "Harapan kita, PTUN menjadi pintu masuk untuk memulihkan keadaban dalam praktik hukum kita. Kita berada di simpang jalan yang menentukan kepercayaan publik terhadap tata hukum negara," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak penggugat mendesak agar pemerintah menarik kembali pernyataan tersebut dan menuntut Fadli Zon untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Koalisi berharap hakim dapat mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, termasuk menetapkan tindakan administrasi yang dilakukan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah.
Di tengah tekanan yang ada, Marzuki tetap optimis bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran historis. Putusan ini diharapkan mampu menjadi momentum perbaikan moralitas politik sekaligus pengingat bagi para pemangku kebijakan untuk lebih bertanggung jawab dalam setiap pernyataan publik yang disampaikan.