Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat DKI Jakarta secara resmi telah merampungkan tahapan legalitas organisasinya. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan berkas administratif kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah sebelumnya berhasil memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta. Pencapaian ini menjadikan Jakarta sebagai provinsi kesepuluh yang sukses menuntaskan verifikasi di tingkat wilayah.

Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat DKI Jakarta, Taufan Alatas, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi solid seluruh jajaran pengurus hingga tingkat akar rumput. Dalam waktu tiga bulan, partai tersebut mampu memenuhi persyaratan administratif dengan nilai mencapai 83 persen, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar 75 persen.

Peran strategis DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional diproyeksikan akan menjadi magnet utama dalam konsolidasi partai di seluruh Indonesia. Saat ini, partai telah membentuk 42 dari 44 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ditargetkan di Jakarta. Sisa pembentukan di wilayah Kepulauan Seribu ditargetkan rampung pada Juni 2026, diikuti dengan penetrasi pembentukan Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) di 267 kelurahan sebelum akhir tahun.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menuturkan bahwa secara nasional, 16 dari 38 provinsi telah mengantongi SKT. Pihaknya kini tengah berfokus pada penyelesaian verifikasi di 22 provinsi sisanya. Setelah seluruh provinsi memenuhi syarat administrasi, partai akan segera mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum RI untuk mendapatkan status badan hukum nasional.

Sahrin menegaskan bahwa Jakarta akan menjadi simbol perjuangan dalam proses pendaftaran nasional tersebut. Mengingat kedudukan Kemenkumham RI berada di ibu kota, seluruh elemen partai di Jakarta akan berpartisipasi langsung dalam pengantaran dokumen pendaftaran sebagai penanda kesiapan Partai Gerakan Rakyat menghadapi konstelasi politik Pemilu 2029.