Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Semeru. Sebanyak empat orang diamankan pihak otoritas setelah diketahui memasuki wilayah konservasi tersebut tanpa izin resmi melalui jalur yang tidak diperbolehkan.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang—terdiri dari dua pemandu dan seorang porter—di wilayah Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Taman Satriyan, Kabupaten Malang, pada 15 Juni 2026. Dari keterangan yang dihimpun, petugas mendapati informasi adanya satu pendaki lain yang tertinggal di jalur ilegal akibat mengalami cedera kaki.

Merespons situasi darurat tersebut, tim gabungan yang terdiri dari petugas TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), dan relawan Gimbal Alas segera melakukan operasi penyelamatan. Korban akhirnya ditemukan pada 16 Juni 2026 pukul 17.00 WIB dan berhasil dievakuasi keluar dari kawasan hutan pada tengah malam. Pendaki tersebut kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Sentosa, Tumpang, untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Pihak BB TNBTS menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum ini telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Selain kasus ini, pihak pengelola taman nasional juga mencatat peningkatan upaya pengawasan, dengan total 13 pendaki ilegal lainnya yang sempat terjaring dalam operasi di titik Ranupani dan Taman Satriyan sebelumnya.

Rudijanta kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan pendakian yang berlaku. Selain berpotensi terkena sanksi hukum, tindakan menerobos jalur ilegal memiliki risiko tinggi yang membahayakan nyawa, terutama mengingat medan Gunung Semeru yang ekstrem dan sulit dijangkau untuk proses evakuasi.