Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berhasil mengamankan 13 orang pendaki yang kedapatan memasuki kawasan Gunung Semeru secara ilegal. Penindakan ini merupakan hasil dari dua operasi pengawasan intensif yang dilakukan di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang pada pertengahan Juni 2026.

Operasi pertama di wilayah Ranupani, Lumajang, berhasil menjaring dua pendaki yang mencoba menyusup melalui jalur Ayek-Ayek. Meski sempat berupaya melarikan diri ke kebun warga, mereka akhirnya berhasil ditangkap berkat bantuan masyarakat setempat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut kepada pihak berwenang.

Sementara itu, operasi kedua di kawasan situs purbakala Desa Mulyoasri, Ampelgading, Malang, menjaring 11 orang dari total 15 anggota rombongan. Saat ini, tim gabungan TNBTS masih melakukan penyisiran intensif di sekitar area hutan untuk mengejar empat orang lainnya, yang diduga terdiri dari dua pemandu dan seorang porter yang mencoba bersembunyi.

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi keselamatan publik dan kelestarian kawasan konservasi. Ia mengingatkan bahwa status Gunung Semeru saat ini masih membatasi aktivitas pendakian hanya sampai di Ranu Kumbolo akibat aktivitas vulkanik yang masih berlangsung. Jalur menuju puncak Mahameru dinyatakan tertutup untuk umum.

Penggunaan jalur-jalur tikus yang tidak resmi, seperti kawasan Candi Jawar di Ampelgading, dinilai sangat berisiko tinggi. Catatan menunjukkan bahwa jalur tersebut kerap menyebabkan pendaki tersesat, bahkan memicu kecelakaan fatal. Hingga kini, para pendaki yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara untuk menentukan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.