Pengelolaan kawasan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada upaya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang disinyalir melibatkan mantan pelaku tambang ilegal yang mencoba memanfaatkan pengaruh politik tingkat tinggi.

Nama Mansur Lataka, yang bergerak di bawah bendera PT Global Emas Bupolo, mencuat ke permukaan. Mantan terpidana kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut dikabarkan berupaya mendekati jaringan di lingkungan Istana Kepresidenan guna menekan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, agar meloloskan dokumen IPR. Kendati demikian, langkah lobi tersebut dilaporkan belum membuahkan hasil lantaran tidak adanya kuota tambahan untuk penerbitan izin baru.

Merespons dinamika ini, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) angkat bicara. Ketua Bidang Ketenagakerjaan PB HMI, M Nur Latuconsina, menegaskan bahwa tata kelola wilayah pertambangan harus bersandar penuh pada prinsip hukum dan pengelolaan pemerintahan yang bersih. Ia mengingatkan agar aspek kelestarian lingkungan, sebagaimana diatur dalam konstitusi, tidak diabaikan demi kepentingan segelintir elite.

Latuconsina menekankan pentingnya rekam jejak dan integritas moral bagi setiap pihak yang ingin mengelola kekayaan alam di Maluku. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan uji kelayakan (due diligence) yang ketat terhadap setiap badan usaha sebelum memberikan hak kelola pertambangan.

Lebih lanjut, merujuk pada regulasi pertambangan minerba terbaru, kewenangan pemberian izin sepenuhnya berada di tangan negara dengan mengutamakan kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat adat setempat. PB HMI meminta agar Gunung Botak tidak dijadikan komoditas transaksi politik yang mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.