Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam resmi menetapkan seorang oknum anggota Polisi Militer berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan warga Kabupaten Karimun berinisial U (30). Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi di salah satu pusat hiburan malam di kawasan Tanjungbalai Karimun.
Komandan Denpom 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslafa, menyatakan bahwa tersangka kini telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Guna mengoptimalkan proses penyidikan serta menjaga fokus penanganan perkara, oknum yang berdinas di Subdenpom Tanjungbalai Karimun tersebut dipindahkan ke markas Denpom 1/6 di Batam.
Meski SN telah mengakui tindakannya, pihak penyidik masih mendalami kronologi kejadian secara mendetail melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan para saksi. Berdasarkan keterangan awal, insiden dipicu saat tersangka berupaya melerai suatu pertikaian, yang kemudian berujung pada pemukulan. Penyidik kini fokus memastikan apakah pukulan di area vital leher menjadi penyebab utama kematian korban.
Letkol CPM Dela Guslafa menambahkan, tersangka dan korban sebenarnya saling mengenal dekat dan berteman baik. Selama bertugas sekitar tujuh bulan di Karimun, oknum PM tersebut tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Namun, seluruh informasi awal ini akan diverifikasi lebih lanjut selama proses hukum berjalan.
Di sisi lain, pihak keluarga korban menuntut keadilan dan transparansi penuh atas penanganan kasus ini. Adik korban, Anita, menceritakan bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut setelah sang kakak dilarikan ke Puskesmas Tanjungbalai Karimun dalam kondisi tak bernyawa. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan empati, Denpom 1/6 Batam juga berkomitmen untuk mendampingi keluarga korban dengan memberikan santunan. Bantuan tersebut mencakup biaya pemakaman serta pemenuhan kebutuhan selama rangkaian acara pengajian doa untuk almarhum.