Rencana pemerintah untuk mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mendapatkan sorotan kritis dari para pengamat ekonomi. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menegaskan bahwa daya saing kawasan ekonomi khusus tersebut tidak bisa hanya bertumpu pada tawaran diskon pajak atau insentif fiskal semata.

Menurut Fakhrul, integritas sebuah pusat keuangan global sangat bergantung pada kepercayaan investor terhadap ekosistem hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa meski insentif merupakan pelengkap yang menarik, jaminan keamanan dalam menempatkan modal jangka panjang tetap menjadi prioritas utama bagi pemodal asing yang ingin beroperasi di Indonesia.

Investor internasional umumnya melakukan penilaian mendalam terhadap parameter regulasi sebelum berkomitmen. Indikator utama yang menjadi perhatian meliputi kualitas perlindungan hak investor, efisiensi lalu lintas modal, kemudahan transaksi, hingga kedalaman pasar keuangan itu sendiri. Tanpa fondasi hukum yang kokoh, upaya menarik arus modal akan menghadapi tantangan yang signifikan.

Sebagai langkah strategis, pemerintah saat ini tengah menyiapkan paket kemudahan komprehensif, mulai dari simplifikasi perizinan hingga aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Bahkan, muncul usulan untuk membentuk lembaga peradilan khusus di dalam kawasan PFII. Pengadilan ini direncanakan memiliki otoritas untuk menangani sengketa bisnis dan komersial internasional secara mandiri, sebagai upaya menjawab kekhawatiran pelaku pasar akan kepastian hukum.

Fakhrul menyambut baik jika PFII nantinya mampu menekan biaya pendanaan proyek strategis nasional secara mandiri dan berkelanjutan. Namun, ia mengingatkan agar tata kelola kawasan ini tetap menjunjung tinggi transparansi dan mekanisme pasar yang sehat, sehingga fungsi PFII tidak sekadar menjadi kanal administratif, melainkan pusat keuangan yang kompetitif di level global.