Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyoroti rencana perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan agar transformasi kelembagaan ini tidak sekadar berorientasi pada profit bisnis semata, melainkan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan oleh perwakilan Fraksi PPP, Apep Saepul Mahdan, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (28/7/2026). Menurutnya, perubahan status menjadi perseroan daerah harus mampu menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memperkuat struktur perekonomian daerah.

Apep menekankan bahwa peralihan bentuk hukum ini menuntut adanya inovasi bisnis yang dinamis dan berkelanjutan dari manajemen perusahaan. Melalui tata kelola yang lebih profesional dan fleksibel sebagai Perseroda, BUMD ini diharapkan dapat berkontribusi optimal terhadap pendapatan daerah tanpa mengabaikan tanggung jawab sosialnya dalam penyediaan air bersih yang merata.